Sejarah Hukum Gerak Benda
Pembahasan
tentang hukum gerak benda yang tercatat dalam sejarah dimulai dari
seorang filsuf Yunani yang bernama Aristoteles. Pemikiran ilmiah
Aristoteles inilah yang mendominasi pandangan tentang gerak benda selama
bertahun - tahun. Pandangannya tentang gerak benda diterima oleh
masyarakat luas karena sepertinya pandangan ini nampak mendukung
terhadap apa yang orang amati di alam. Pandangan Aristoteles yang
mengemuka pada waktu itu adalah bahwa berat berpengaruh terhadap benda
yang jatuh. Ia berpendapat bahwa apabila dua buah benda yang berbeda
beratnya dijatuhkan pada saat yang sama dari ketinggian yang sama dari
atas permukaan bumi, maka benda yang lebih berat akan lebih cepat sampai
permukaan bumi daripada benda yang lebih ringan. Dia juga menegaskan
bahwa gaya harus terus diterapkan untuk menjaga suatu benda agar tetap
bergerak (konsep ini bertantangan dengan hukum inersia).Walaupun kedua
pandangan Aristoteles tersebut salah tetapi butuh waktu yang cukup lama
untuk membantahnya.
Ibnu Sina (Avicenna) |
Sementara itu di Persia ilmu
pengetahuan sedang berkembang pesat terutama dikalangan umat Islam.
Salah satu ilmuwan yang terkenal adalah Ibnu Sina (980 - 1037). Ibnu
Sina (Avicenna) dalam bukunya yang berjudul Sindiran dan Pemberitahuan
(Isharat wa Tanbihat) mengemukakan "You know if the object is left
unaffected by external influence, it remains as it is", jika sebuah
benda tidak dipengaruhi oleh pengaruh luar maka benda itu akan tetap
(dalam kondisi semula).
Beberapa tahun kemudian Abul
Barakat Hebattullah bin Malaka (1087-1164) menyatakan dalam bukunya
yang berjudul Al-Moatabar fil Hekma (Pertimbangan dalam Kebijaksanaan)
yang artinya sebagai berikut " The strongest power moves fast and takes
a short time. The stronger the power, the faster the power, and the
shorter the time. If the power does not decrease, the speed does not
decrease, either". In chapter fourteen entitled the Vacuum, he pointed
out that "The faster the speed, the stronger the power. The stronger
the power that pushes the object, the faster the speed of the object at
move, and the shorter the time spent for covering the distance".
Selain itu Abul Barakat masih
dalam buku yang sama menyatakan bahwa " "In the wrestling arena,
everyone has a force practiced against the other. If one of them
retreated, this does not mean that his power disappears, but this
retreated power still exists, because without it the second one would
not need it to influence the first one".
Ibnu Al Hayytham |
Pendapat lain disampaikan oleh imam Fakhr El-Din Al-Razi (Abdullah Mohamed bin Omar bin Al-Hassan 1150 – 1210). Dalam bukunya yang berjudul The Eastern Disciplines in Theology and Natural Sciences (Al-Mabaheth Al-Mashrikayyah fi Illm Al-Illaheyyat wa Al-Tabi'yyat) menyatakan bahwa "the circle pulled by two equal forces until it stops in the middle, it is taken for granted that each forces has practiced an action that obstructs the other".
Galileo Galilei |
Beberapa sejarawan mempertanyakan apakah Galileo pernah melakukan percobaan tersebut di menara Pisa, tapi ia diikuti dengan fase kedua dari pekerjaan yang telah didokumentasikan dengan baik. Eksperimen yang kedua ini melibatkan bola perunggu yang berbeda ukuran yang digelindingkan dalam papan miring. Galileo mencatat seberapa jauh bola akan bergulir di setiap interval satu detik. Dia menemukan bahwa ukuran bola tidak penting - tingkat keturunan di sepanjang jalan tetap konstan. Dari ini, ia menyimpulkan bahwa benda-benda yang jatuh bebas mengalami percepatan yang seragam terlepas dari massa, selama gaya luar, seperti hambatan udara dan gesekan, dapat diminimalkan.
René Descartes |
René
Descartes (1596 - 1650) seorang filsuf Perancis mengemukakan tentang
gerak inersia. Dalam bukunya yang berjudul "Principles of Philosophy,"
mengusulkan tiga hukum alam. Hukum pertama menyatakan "Bahwa setiap hal
sejauh dalam kekuasaannya, selalu tetap dalam keadaan yang sama. Sebagai
konsekuensinya jika sekali pindah maka akan selalu bergerak. Hukum
kedua menyatakan bahwa "Semua gerakan "dari dirinya" adalah sepanjang
garis luru". Dari kedua hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa jika
sebuah benda hanya dipengaruhi oleh kekuatan (gaya) yang ditimbulkan
oleh dirinya sendiri maka akan ada dua kemungkinan, yang pertama apabila
benda tersebut diam, maka benda tersebut akan tetap diam. Yang kedua
jika benda bergerak akan tetap bergerak dalam garis lurus. Ini merupakan
hukum pertama Newton jelas dinyatakan dalam sebuah buku pada tahun
1644, ketika Newton masih bayi.
Isaac Newton |
Pada tahun 1687, Isaac Newton (1642 - 1727) menyatakan tiga hukum fisika yang menjadi dasar mekanika klasik.
- Hukum Pertama: setiap benda akan memiliki kecepatan yang konstan kecuali ada gaya yang resultannya tidak nol bekerja pada benda tersebut. Berarti jika resultan gaya nol, maka pusat massa dari suatu benda tetap diam, atau bergerak dengan kecepatan konstan (tidak mengalami percepatan).
- Hukum Kedua: sebuah benda dengan massa M mengalami gaya resultan sebesar F akan mengalami percepatan a yang arahnya sama dengan arah gaya, dan besarnya berbanding lurus terhadap F dan berbanding terbalik terhadap M. atau F=Ma. Bisa juga diartikan resultan gaya yang bekerja pada suatu benda sama dengan turunan dari momentum linear benda tersebut terhadap waktu.
- Hukum Ketiga: gaya aksi dan reaksi dari dua benda memiliki besar yang sama, dengan arah terbalik, dan segaris. Artinya jika ada benda A yang memberi gaya sebesar F pada benda B, maka benda B akan memberi gaya sebesar –F kepada benda A. F dan –F memiliki besar yang sama namun arahnya berbeda. Hukum ini juga terkenal sebagai hukum aksi-reaksi, dengan F disebut sebagai aksi dan –F adalah reaksinya.
Kalau
kita lihat dengan seksama dari ketiga hukum Newton tersebut ternyata
ada keterkaitan dengan pernyataan - pernyataan ilmuwan muslim
sebelumnya. Hukum pertama Newton mirip dengan pernyatan Ibnu Sina. Hukum
kedua Newton ternyata sama dengan pernyataan Abul Barakat Hebattullah
bin Malaka, dan Hukum ketiga Newton sama dengan pernyataan yang
dikemukakan oleh Abul Barakat Hebattullah bin Malaka, Ibnu Al-Hayytham,
dan Fakhr El-Din Al-Razi. Walaupun demikian Newton-lah yang pertama
menyatakan ketiga hukumnya secara matematika.
Dengan
demikian terlihat bahwa para ilmuwan muslim sangat berperan terhadap
perkembangan ilmu pengetahun dan teknologi yang berkembang saat ini.
0 komentar:
Posting Komentar